Pembagian Tugas dan Fungsi Kelompok Kerja Operasional POSYANDU

Kelompok Kerja Opersional Pembinaan Pos Pembinaan dan Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut Pokjanal Posyandu adalah Kelompok kerja yang tugas dan fungsinya mempunyai keterkaitan dalam pembinaan penyelenggaraan/pengelolaan Posyandu yang berkedudukan di Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan.

Pokjanal Pasyandu Pusat mempunyai tugassebagai berikut :

a. menyiapkan data dan informasi dalam skala nasional tentang keadaan maupun perkembangan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan program Posyandu;

b. menyampaikan berbagai data, informasi dan masalah kepada instansi/lembaga terkait untuk penyelesaian tindak lanjut;

c. menganalisa masalah dan kebutuhan intervensi program berdasarkan pilihan alternatif pemecahan masalah sesuai dengan potensi dan kebutuhan program;

d. menyusun rencana kegiatan tahunan dan mengupayakan adanya sumber-sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan pembinaan Posyandu;

e. mengupayakan sumber-sumber pendanaan dalam mendukung operasional Posyandu;

f. melakukan bimbingan, pembinaan, fasilitasi, advokasi, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan program/kegiatan Posyandu secara rutin dan terjadwal;

g. memfasilitasi penggerakan dan pengembangan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat dalam mengembangkan Posyandu;

h. mengembangkan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan; dan

i. melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Menteri Dalam Negeri.


Pokjanal Posyandu provinsi mempunyai tugas sebagai berikut:

a. menyiapkan data dan informasi dalam skala provinsi tentang keadaan maupun perkembangan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan program Posyandu;

b. menyampaikan berbagai data, informasi dan masalah kepada instansi/lembaga terkait untuk penyelesaian tindak lanjut;

c. menganalisa masalah dan kebutuhan intervensi program berdasarkan pilihan alternatif pemecahan masalah sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal;

d. menyusun rencana kegiatan tahunan dan mengupayakan adanya sumber-sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan pembinaan Posyandu;

e. melakukan bimbingan, pembinaan, fasilitasi, advokasi, pemantauan, dan evaluasi

pengelolaan program/kegiatan Posyandu secara rutin dan terjadwal;

f. memfasilitasi penggerakan dan pengembangan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat dalam mengembangkan Posyandu;

g. mengembangkan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan; dan

h. melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Gubernur dan Ketua Pokjanal Posyandu Pusat.


Pokjanal Posyandu kabupaten/kota  mempunyai tugas sebagai berikut :

a. menyiapkan data dan informasi dalam skala kabupaten/kota tentang keadaan maupun perkembangan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan program Posyandu;

b. menyampaikan berbagai data, informasi dan masalah kepada instansi/lembaga terkait untuk penyelesaian tindak lanjut;

c. menganalisa masalah dan kebutuhan intervensi program berdasarkan pilihan alternatif pemecahan masalah sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal;

d. menyusun rencana kegiatan tahunan dan mengupayakan adanya sumber-sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan pembinaan Posyandu;

e. melakukan bimbingan, pembinaan, fasilitasi, advokasi, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan program/kegiatan Posyandu secara rutin dan terjadwal;

f. memfasilitasi penggerakan dan pengembangan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat dalam mengembangkan Posyandu;

g. mengembangkan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan;

h. melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Bupati/Walikota dan Ketua Pokjanal Posyandu provinsi.


Pokjanal Posyandu Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas:

a. menyiapkan data dan informasi dalam skala Kecamatan tentang keadaan maupun perkembangan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan kualitas program, kelembagaan dan SDM/personil pengelola program;

b. menyampaikan berbagai data, informasi dan masalah kepada iunsur terkait tingkat kecamatan untuk penyelesaian tindak lanjut;

c. menganalisa masalah dan kebutuhan intervensi program berdasarkan pilihan alternatif pemecahan masalah sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal;

d. menyusun rencana kegiatan tahunan dan mengupayakan adanya sumber-sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan pembinaan Posyandu;

e. melakukan bimbingan, pembinaan, fasilitasi, advokasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap pengelolaan progam/kegiatan Posyandu secara rutin dan terjadwal;

f. menggerakan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat dalam mengembangkan Posyandu;

g. mengembangkan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan;

h. melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Camat dan Ketua Pokjanal kabupaten/kota.


Pokjanal Posyandu desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas:

a. mengelola berbagai data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Posyandu di desa/kelurahan;

b. menyusun rencana kegiatan tahunan dan mengupayakan adanya sumber-sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan pembinaan Posyandu;

c. melakukan analisis masalah pelaksanaan program berdasarkan alternatif pemecahan masalah sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa/kelurahan;

d. melakukan bimbingan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan dan kinerja kader Posyandu secara berkesinambungan;

e. menggerakan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat dalam mengembangkan Posyandu;

f. mengembangkan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan;

g. melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa/Lurah dan Ketua Pokjanal Posyandu Kecamatan.


Pokjanal/Pokja Posyandu mempunyai fungsi sebagai berikut :

a. penyaluran aspirasi masyarakat dalam pengembangan Posyandu;

b. pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam pembinaan Posyandu;

c. pengordinasian pelaksanaan program yang berkaitan dengan pengembangan Posyandu;

d. peningkatan kualitas pelayanan Posyandu kepad masyarakat; dan

e. pengembangan kemitraan dalam pembinaan Posyandu.

Posting Komentar untuk "Pembagian Tugas dan Fungsi Kelompok Kerja Operasional POSYANDU"